Tuesday, May 14, 2013

UU LALU LINTAS


BAB I
KAPITA SELEKTA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(KUHP)
  1. Pengetahuan Hukum Pidana
    1. Ketertiban keamanan ketertiban dan kelancaran (Kamtibcar) lalu lintas dijalan umum dapat dipelihara apabila setiap anggota masyarakat yang menggunakan jalan umum untuk kepentingannya selalu mentaati peraturan- peraturan (norma atau kaidah) yang berkaitan dengan lalu lintas di jalan umum. Peraturan-peraturan yang dimaksudkan adalah secara resmi dikeluarkan oleh Pemerintah setelah dicatat dalam Berita Negara dan diundangkan pada Lembaran Negara ( di Daerah baca daerah TK I dan TK II). Bila peraturan-peraturan dimaksud dilanggar kepada pelakunya dapat dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan aturan itu.
    2.  . Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas diatur dalam berbagai peraturan pidana atau undang-undang ( UU) Pidana seperti KUHP, UU lainnya yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Apa yang dimaksudkan dengan Hukum pidana itu ?, Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan.
    3. Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan dari manusia, hewan dan atau dari alam. Alat-alat perlengkapan negara (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang dibentuk oleh negara untuk melindungi masyarakat diberikan wewenang untuk menggunakan hukum sebagai pemaksa yang semata-mata dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
    1. Upaya paksa yang dilakukan oleh Polisi dimungkinkan terjadi pelanggaran Hak-Hak Azasi manusia, namun perlindungan HAM bagi seseorang dan atau masyarakat banyak yang dirugikan oleh pihak lain wajib dilindungi sesuai aturan dan bagi pelaku pelanggaran atau kejahatan juga diperlakukan sesuai dengan haknya yang berdasarkan hukum.

  1. Unsur-Unsur Melawan Hukum.
Unsur melawan hukum dalam tindak pidana lalu lintas dengan menggunakan kendaraan bermotor / di jalan umum. Delik / Peristiwa Pidana / Tindak Pidana / Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pidana.
a.Setiap delik umumnya terdiri dari dua unsur pokok yaitu :
  1. 1)Unsur pokok subyektif yaitu dipenuhi unsur kesalahan yang dapat berupa :
    1. Kesengajaan (dolus) yang bentuknya :
      1. Sengaja berinsaf kemungkinan.
      2. Sengaja berinsaf kepastian.
      3. Sengaja sebagai tujuan/maksud.
    2. Kealpaan/kelalaian (culpa)
      1. Alpa yang ringan (Levis), tidak hati-hati (tidak berinsaf kemungkinan).
      2. Alpa yang berat (Lata), dapat menduga akibat perbuatan itu (berinsaf kemungkinan).
  2. Unsur pokok obyektif terdiri dari :
    1. Perbuatan manusia (positif atau negatif)
    2. Menimbulkan akibat membahayakan, merusak /menghilangkan kepentingan/ kepentingan yang dipertahankan oleh hukum, misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, harta milik / benda, kehormatan dsbnya.
    3. Keadaan-keadaan yang dibedakan :
      1. Keadaan sebelum/saat perbuatan dilakukan.
      2. Keadaan setelah perbuatan dilakukan.
    4. Sifat dapat dihukum berkenaan dengan hukum. Sifat dapat dihukum berkenaan dengan alasan-alasan yang membebaskan dari hukuman. Sifat melawan hukum adalah bertentangan dengan hukum(larangan atau perintah).
Pengertian istilah.
  1. Luka berat, diatur pada pasal 90 KUHP.
  2. Hak menuntut hukuman gugur karena :
  3.  
(a)Putusan Hakim yang tidak dapat diubah lagi (“nebis in idem” = jangan lagi yang sama, pasal 76 KUHP).
(b)Kematian si tertuduh (pasal 77 KUHP).
(c)Lewat waktu (pasal 78 s/d 81 KUHP).
(d)Penyelesaian di luar proses (pasal 82 KUHP).
(e)Amnesti.
(f)Abolisi.
3) Hak menjalankan hukuman gugur karena :
(a)Kematian si terhukum (pasal 83 KUHP)
(b)Lewat waktu (pasal 84 dan 85 KUHP)
(c)Amnesti
(d)Abolisi
4)Gabungan beberapa perbuatan kejahatan dan pelanggaran (kumulatif) terdiri dari :
(a)Gabungan sebagai suatu peristiwa (pasal 63 KUHP)
(b)Gabungan sebagai suatu perbuatan yang berlanjut (pasal 64 KUHP)
(c)Gabungan sebagai beberapa perbuatan (pasal 65, 66, 70, 71 bis dan 71 KUHP) (Tilang ancaman hukuman diatur dalam pasal 70 KUHP yaitu terhadap masing-masing jenis pelanggaran di jumlahkan tanpa dikurangi)
5) Delik penyertaan diatur masing-masing :
(a)Sebagai pembuat yang turut melaksanakan segala anasir delik  (pasal 55 (1) sub 1)
(b)Sebagai pembuat peserta hanya turut melaksanakan sebagian dari anasir-anasir delik (pasal 55 (1) sub 1)
(c) Sebagai pembuat penyuruh/tidak langsung (manus domina / tangan yang merajai) yang turut campur dengan cara menyuruh melakukan delik oleh orang lain pembuat langsung (manus ministra / tangan mengabdi) (pasal 55 (1) sub 1)
(d) Sebagai pembuat penganjur (dinamai juga pembuat intelektual, pembujuk atau pemikat) ialah menganjurkan orang lain melakukan sesuatu delik dengan mempergunakan sesuatu delik dengan mempergunakan sesuatu iktiar (pasal 55 (10 sub 2)
(e) Sebagai pembantu sementara kejahatan dilakukan yaitu turut memberi pertolongan kepada pembuat pada waktu kejahatan dilakukan (pasal 56 (1))
(f) Sebagai pembantu sebelum kejahatan dilakukan yaitu turut campur memberi kesempatan, sarana, keterangan kepada orang yang bermaksud akan melakukan kejahatan/untuk memudahkan pelaksanaannya (pasal 56 (2).
c. Jenis-jenis Hukuman (Pasal 10 KUHP).
Pidana Pokok
1)Pidana Mati.
2)Pidana Penjara.
a)pidana seumur hidup.
b)pidana penjara selama waktu tertentu setinggi-tingginnya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun.
3) Pidana Kurungan. Sekurang-kurangnya 1 hari dan setinngi-tingginya 1 tahun.
4) Pidana Denda.
5) Pidana Tutupan (Politik).
Pidana Tambahan
1) Pencabutan hak-hak tertentu. Kaitan dengan pelanggaran lalu lintas berdasarkan pasal 70 UULAJ sedangkan terhadap kecelakaan lalu lintas menyebabkan mati atau luka berat yang pengemudinya mempunyai mata pencaharian (profesi) agar mempedomani pasal 35  ayat (1) sub 6 yo pasal 361 KUHP.
2)Perampasan barang-barang tertentu.
3)Pengumuman keputusan Hakim (pasal 361 KUHP).
d. UU Pidana berlaku berdasarkan azas Teritorial, (pasal 2 dan 3 KUHP) dimaksudkan bahwa setiap orang yang melakukan sesuatu pelanggaran/ kejahatan di dalam wilayah kedaulatan negara Republik Indonesia (bukan hanya berlaku terhadap warga negara Indonesia saja, tetapi terhadap orang asing yang melakukan kejahatan (pelanggaran/kecelakaan) di wilayah Indonesia. Pengecualian azas teritorial (pasal 9 KUHP) adalah mereka yang memiliki hak Ex-territorial yaitu orang-orang asing yang berada di Indonesia berada diluar kekuasaan hukum Indonesia.
3. Pasal-Pasal Penting Tentang Kealpaan/Kesengajaan.
Pasal-pasal yang berkaitan dengan unsur kealpaan dan kesengajaan serta
pelanggaran.
1) Unsur kealpaan, diatur pada pasal 193, 359, 360, 409 KUHP (pengemudi profesi pasal 361).
2) Unsur kesengajaan, diatur pada pasal 192, 338, 408 KUHP. Dimungkin juga bagi kecelakaan lalu lintas, namun untuk kecelakaan yang menimbulkan fatalitas korban dan dibuktikan setelah pegolahan TKP, mendengar keterangan saksi/pelaku dan saksi ahli.
3) Delik pelanggaran lalu lintas diatur pada pasal 492, 494, 497, 510, 511 KUHP. Termasuk delik pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 1992, UU Nomor 13 tahun 1980 dan lain-lain Peraturan yang berkaitan dengan bidang lalu lintas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.0000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 55
Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi- tingginya Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 56
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 57
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 60
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 61
Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 68
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.
Pasal 69
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan.
Pasal 70
Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila dilakukan:
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, pasal 27 ayat (1);
tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Pasal 360, Pasal 406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sumber : http://riefs0.tripod.com


EmoticonEmoticon